Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Diperiksa 7,5 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seputarmedia.com, Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Dicecar 50 Pertanyaan, Proses Berjalan Humanis
Usai diperiksa selama sekitar 7,5 jam, Budi menyatakan:
“Penyidik melakukan permintaan keterangan terkait laporan masyarakat soal dugaan pencemaran nama baik. Ada sekitar 50 pertanyaan. Proses berjalan humanis dan profesional, saya telah memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan.”
Ia menegaskan kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, sekaligus menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai asas yang berlaku.
Siapa Pelapor & Akar Masalahnya?
Pelapor adalah Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia merasa tidak terima namanya terseret dalam pusaran kasus importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal menyebut diperiksa sebagai saksi di KPK pada 7 April 2026, hanya mendapat 5 pertanyaan — dua di antaranya soal bantuan perangkat elektronik dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis. Baginya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.
Namun setelah pemeriksaan, Faizal menuding Juru Bicara KPK memelintir fakta, seolah dirinya dan rekan-rekan terlibat kasus korupsi tanpa penjelasan yang jelas.
“Tidak ada rincian isi dokumen, tidak ada penjelasan peristiwa yang sebenarnya. Saya melawan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik,” tegas Faizal.
Proses Masih Berjalan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga penindak korupsi di satu sisi, dan warga yang merasa namanya dicemarkan di sisi lain. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tuntas — tanpa pandang kedudukan siapa pun.
