Jejak 4.000 Lebih Obat Sitaan di Jakpus Dipertanyakan, BAST Hanya Catat 1.372

Seputarmedia.com, Jakarta – Penertiban peredaran obat yang diduga ilegal di Jakarta Pusat menyisakan pertanyaan serius terkait pencatatan dan penelusuran barang hasil penindakan.

Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan antara informasi awal mengenai jumlah obat yang diamankan dengan jumlah barang yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada kepolisian.

Informasi awal menyebut, dalam penindakan terhadap seseorang yang disebut bernama Rizki, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat yang terdiri dari Tramadol dan Heximer. Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sekitar Rp4,2 juta.

Namun, dokumen BAST tertanggal 13 Agustus 2026 mencatat jumlah yang berbeda. Dalam dokumen, Satpol PP menyerahkan sebanyak 1.372 unit obat kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat. Rinciannya, 836 Tramadol HCL, 191 Trihexyphenidyl, dan 345 Heximer. Selain obat-obatan, turut diserahkan uang tunai sebesar Rp4.441.000.

Perbedaan angka tersebut kini menjadi titik penting yang membutuhkan klarifikasi. Sebab, jika informasi awal menyebut lebih dari 4.000 butir, sementara dokumen serah terima hanya mencatat 1.372 unit, muncul pertanyaan mengenai keberadaan dan status barang lainnya.

*Jejak Barang Sitaan Dipertanyakan*

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya barang hasil penertiban yang kembali diperjualbelikan.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat disebut sebagai fakta. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari pihak berwenang.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar ada atau tidaknya dugaan barang sitaan kembali beredar, melainkan bagaimana seluruh barang hasil penindakan tersebut dicatat, diamankan, dan diserahkan.

Apakah seluruh barang yang ditemukan di lapangan telah masuk dalam inventaris? Apakah terdapat berita acara lain? Apakah perbedaan jumlah terjadi karena proses penghitungan, klasifikasi, waktu pencatatan, atau penyerahan dilakukan secara bertahap?

Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

*Satpol PP Bantah Barang Sitaan Dijual Kembali*

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama, membantah adanya dugaan barang hasil penertiban yang diperjualbelikan kembali oleh jajaran Satpol PP.

Saat dikonfirmasi, Purnama menegaskan bahwa barang yang berkaitan dengan dugaan obat terlarang telah diserahkan kepada Unit Narkoba Jakarta Pusat.

“Untuk barang bukti barang haram tersebut, kita serahkan ke Unit Narkoba Jakarta Pusat,” ujar Purnama, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi mengenai dugaan barang sitaan yang kembali beredar.

Meski demikian, bantahan tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai perbedaan jumlah antara informasi awal penindakan dan dokumen BAST.

Namun, tanpa penjelasan yang lengkap, selisih tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, diperlukan pencocokan data secara menyeluruh, mulai dari jumlah barang yang diamankan saat penindakan, daftar inventaris Satpol PP, berita acara pengamanan atau penyitaan, dokumen serah terima, penerimaan di Unit Narkoba, hingga status akhir barang bukti. Dengan pencocokan, seluruh alur barang dapat diketahui secara lebih terang.

Transparansi menjadi penting karena barang yang diamankan dalam sebuah penindakan merupakan bagian dari proses hukum dan administrasi yang harus memiliki jejak penguasaan yang jelas.

Setiap perpindahan barang semestinya dapat ditelusuri, siapa yang mengamankan, berapa jumlahnya, kapan dicatat, kepada siapa diserahkan, serta bagaimana status akhirnya.

Penjelasan yang transparan bukan hanya penting untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses pengamanan dan penanganan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup