Dugaan Praktik Pungli di Satpas Satlantas Polresta Bandung, Calo Tawarkan Pembuatan SIM hingga Rp850 Ribu

Soreang — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polresta Bandung kembali menjadi sorotan. Seorang pemohon berinisial FR mengungkapkan pengalamannya saat berada di area parkir sepeda motor di lingkungan Satpas, Jumat (9/10).

Menurut penuturan FR, seorang perempuan yang diduga sebagai calo menawarkan sejumlah jasa pengurusan dokumen, mulai dari penerbitan SIM hingga pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam penawaran tersebut, jasa pengurusan SIM disebut dipatok sebesar Rp650.000. Namun, biaya itu belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon diperkirakan dapat mencapai Rp850.000.

Tawaran tersebut diduga disertai janji kemudahan proses tanpa harus mengikuti seluruh tahapan sebagaimana prosedur resmi yang berlaku.

Hal yang menarik perhatian FR adalah pernyataan perempuan tersebut saat menjelaskan proses pengurusan SIM. Ia mengaku mendengar ucapan, “Nanti kalau SIM udah jadi jangan ngomong ke mana-mana ya, kalau ditanya bilang aja ikut tes.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan SIM yang ditawarkan. Jika benar terdapat pelayanan yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Meski demikian, dugaan keterlibatan petugas internal dalam praktik tersebut masih memerlukan pembuktian. Diperlukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah penawaran itu merupakan tindakan individu yang mengatasnamakan jasa pengurusan atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Dugaan praktik percaloan ini diharapkan menjadi perhatian serius Kapolresta Bandung yang baru menjabat. Pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya penerbitan SIM dan pengurusan dokumen kepolisian, perlu diperkuat guna mencegah praktik percaloan, pungutan di luar ketentuan, serta penyalahgunaan kewenangan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara transparan dan profesional, termasuk memeriksa kebenaran laporan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Pelayanan publik yang bersih dan berintegritas merupakan hak masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelayanan kepolisian perlu ditangani secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup