Dugaan Praktik Percaloan di Satpas Subang Harga SiM C Capai Empat Kali Lipat, Diduga Ada Kongkalikong Antara Calo dan Petugas

Subang – Seputarmedia.com– Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).

Seorang pemohon berinisial MRF mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp850 ribu untuk memperoleh SIM C. Berdasarkan keterangannya, SIM tersebut dapat langsung diterbitkan tanpa melalui tahapan ujian sebagaimana prosedur resmi yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MRF mengawali komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai calo melalui pesan singkat WhatsApp. Komunikasi tersebut berlanjut pada negosiasi biaya hingga keduanya bertemu di dalam area Satpas Polres Subang.

Dalam sebuah video amatir berdurasi sekitar dua menit yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, terlihat seorang pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga menjadi perantara pengurusan SIM.

MRF mengaku proses pengurusan SIM berlangsung sangat singkat. Ia menyebut hanya perlu masuk ke lokasi, melakukan pembayaran, kemudian menjalani proses pengambilan foto sebelum SIM selesai diterbitkan.

“Iya, saya mah tinggal masuk, bayar, langsung foto, dan enggak lama SIM-nya jadi. Kemungkinan cuma 10 menit kurang,” ujar MRF.

Jika keterangan tersebut terbukti, dugaan praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengawasan pelayanan publik di Satpas Polres Subang. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme penerbitan SIM yang sebenarnya.

Bertentangan dengan Semangat Pelayanan Polri

Dugaan praktik percaloan dan pungli tersebut dinilai bertentangan dengan semangat tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian.

Semangat tersebut mengandung pesan bahwa Polri tidak hanya hadir untuk masyarakat, tetapi juga harus mampu mendengarkan kebutuhan dan aspirasi publik serta membangun kepercayaan melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses penerbitan SIM, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kakorlantas Tegaskan Penindakan terhadap Pungli

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin disebut menegaskan bahwa personel lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar akan langsung dicopot dari jabatannya pada hari yang sama.

Penegasan tersebut disampaikan melalui arahan Commander’s Wish kepada jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia. Arahan itu menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran oleh personel, termasuk praktik pungli dalam pelayanan lalu lintas.

Komitmen penindakan tersebut menjadi penting untuk memastikan pelayanan penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasat Lantas Polres Subang Beri Tanggapan

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli tersebut, Kasat Lantas Polres Subang AKP Moh. Hadi Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Sedang dicek dulu berkasnya, Pak Zey akan menghubungi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam dugaan tersebut dan menyinggung ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Soalnya kami tidak menerima, Pak. Di kami sesuai PNBP perpanjangan,” lanjut AKP Moh. Hadi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup