Dugaan Praktik Calo SIM di Satpas Polres Majalengka Disorot, Pemohon Mengaku Ditawari Tarif Rp875 Ribu Namun SIM Jadi Esok Harinya

Seputarmedia.com, Majalengka – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Majalengka, setelah seorang pemohon berinisial MRF, warga Bandung, mengungkapkan pengalaman yang dinilainya kurang mengenakkan saat mengurus SIM pada Kamis (8/10).

Berdasarkan penuturan MRF, dirinya bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai calo di lingkungan Satpas. Orang tersebut disebut mengarahkan pemohon untuk tetap mengikuti prosedur pembuatan SIM, tetapi menjanjikan kelulusan dengan tarif yang disebut mencapai Rp875.000.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi biaya dan pelaksanaan prosedur resmi dalam pelayanan penerbitan SIM. Namun, dugaan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait.

Diduga Ada Perbedaan Waktu Penerbitan SIM Berdasarkan Domisili

Selain persoalan tarif, MRF juga menyoroti informasi mengenai waktu penerbitan SIM yang disebut berbeda berdasarkan domisili pemohon.

Menurut penuturannya, SIM miliknya dikabarkan baru dapat diterbitkan pada hari berikutnya karena identitas kependudukannya bukan berasal dari Kabupaten Majalengka. Sementara itu, pemohon dengan KTP Majalengka disebut dapat memperoleh SIM pada hari yang sama.

Dalam percakapan yang disampaikan MRF, seseorang yang diduga sebagai calo tersebut mengatakan :

“Iya a tetep jadina mah besok karena aa nya KTP Bandung, tapi kalau misalkan KTP Majalengka hari yang sama dijamin langsung jadi,” ujar orang tersebut, sebagaimana dituturkan MRF.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan perbedaan waktu pelayanan tersebut. Apakah terdapat ketentuan resmi yang mengatur perbedaan waktu penerbitan SIM berdasarkan domisili, ataukah informasi tersebut hanya merupakan keterangan sepihak dari orang yang diduga sebagai calo?

Hal ini perlu mendapat penjelasan dari Satlantas Polres Majalengka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan yang berlaku.

Pelayanan SIM Harus Transparan dan Sesuai Ketentuan

Pembuatan SIM pada prinsipnya harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi, termasuk pendaftaran, verifikasi persyaratan, ujian teori, ujian praktik, dan penerbitan SIM bagi pemohon yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, informasi mengenai jaminan kelulusan dengan sejumlah pembayaran patut ditelusuri lebih lanjut. Kelulusan dalam proses penerbitan SIM harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan hasil ujian sesuai ketentuan, bukan semata-mata pada pembayaran sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Apabila benar terdapat pihak yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan uang di luar biaya resmi, praktik tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Demikian pula, dugaan perbedaan waktu penerbitan berdasarkan domisili perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pemohon SIM.

Munculnya dugaan ini diharapkan menjadi perhatian pimpinan kepolisian, khususnya jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Majalengka, untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Majalengka diperlukan untuk menjelaskan standar operasional pelayanan, rincian biaya resmi pembuatan SIM, serta ketentuan mengenai waktu penyelesaian bagi pemohon dari luar daerah.

Masyarakat juga perlu diingatkan agar mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Apabila menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai tarif resmi dan menyampaikan pengaduan melalui kanal pengawasan yang tersedia.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup