Brigjen Pol Ade Safri Perkuat Penegakan Hukum, Kasus Apialys Siap Diserahkan ke Jaksa
Seputarmedia.com, Jakarta — Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan kegiatan tersebut sejak 2021 dan memasarkan produknya secara daring ke berbagai wilayah Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik merek Apialys yang sah, setelah menemukan produk yang diduga menggunakan merek tersebut tanpa izin di platform e-commerce.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Jumat, (9/10/2026)
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan bahan baku madu hutan untuk produk yang dikemas menyerupai sirup suplemen anak bermerek Apialys. Produk itu disebut dijual sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial.
Penyidik menyita produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.
IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.
Eks Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini menyatakan berkas perkara IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026.
“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.
Ade Safri menegaskan, pengungkapan perkara tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, khususnya program keempat tentang penguatan penegakan hukum. Program itu menitikberatkan penanganan perkara yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian hukum, dan berkeadilan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk praktik perdagangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, dan memberikan kepastian serta keadilan,” tegas Ade Safri.
Ia menambahkan, penanganan perkara dugaan penggunaan merek Apialys tanpa hak tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak pemilik merek, tetapi juga kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
